GANTI FONT BLOG INI!

Terjemah Al-Qur'an Antara IYA! dan TIDAK!

Iftitah
Adalah menjadi keinginan bagi tiap-tiap Muslim bahkan Non-Muslim sekalipun, untuk dapat membaca dan memahami Al-Quran, sementara Al-Quran diturunkan dengan bahasa Arab (Qur’anan ‘Arabiyya), dan tidak setiap orang mampu berbahasa Arab, apalagi bahasa Arab fusha yaitu bahasa Al-Quran. Berangkat dari sini lah, maka, Al-Quran diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa, baik Barat maupun Timur.

Sebelum berkembangnya bahasa Eropa modern, maka yang berkembang di Eropa adalah bahasa Latin. Oleh karena itu, terjemahan AL-Quran dimulai kedalam bahasa Latin. terjemahan itu dilakukan untuk keperluan biara Clugny kira-kira tahun 1135.

Prof. W. Montgomery Watt dalam bukunya bell’s Introduction to the Quran (Islamic Surveys 8), menyebutkan bahwa pertanda dimulainya perhatian Barat terhadap study Islam adalah dengan kunjungan Peter the Venerable, Abbot of Clugny ke Toledo, pada abad kedua belas, diantara usahanya adalah menerbitkan serial keilmuan untuk menandingi kegiatan intelektual Islam saat itu, terutama di Andalus. Sebagai bagian dari kegiatan tersebut adalah menterjemahkan Al-Quran ke dalam bahasa Latin yang dilakukan oleh Robert of Ketton (Robertus Retanensis), dan selesai pada juli 1143.

Abad Renaissance di Barat memberi dorongan lebih besar untuk menerbitkan buku-buku Islam, pada awal abad keenam belas buku-buku Islam banyak diterbitkan, termasuk penerbitan Al-Quran pada tahun 1530 di Venica dan terjemah Al-Quran kedalam bahasa Latin oleh Robert of Ketton tahun 1543 di Basle, dengan penerbitnya Bibliander. dari terjemahan bahasa latin inilah, kemudian Al-Quran diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa Eropa.

Al-Quran juga diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa selain Eropa, seperti Afrika, Persia, Turki, Urdu, Tamil, Pastho, Benggali, Jepang dan berbagai bahasa di kepulauan Timur, tidak ketinggalan pula Al-Quran juga diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, pada pertengahan abad ketujuh belas, Abdul Ra’uf fansuri, seorang ulama dari Singkel, Aceh, menterjemahkan Al-Quran ke dalam bahasa Melayu, walau mungkin terjemahan itu ditinjau dari sudut ilmu bahasa Indonesia modern belum sempurna, namun, pekerjaan itu adalah berjasa besar sebagai pekerjaan perintis jalan; hingga pada saat ini, kita bisa mendapatkan berbagai terjemahan Al-Quran dalam bahasa Indonesia dengan sangat mudah dan bermacam-macam versi.

Pengertian Dan Pembagiannya
Kata Tarjamah, yang dalam bahasa Indonesianya biasa kita sebut dengan Terjemah, secara etimologi mempunyai beberapa arti : 
  • Menyampaikan suatu ungkapan pada orang yang tidak tahu.
  • Menafsirkan sebuah ucapan dengan ungkapan dari bahasa yang sama.
  • Menafsirkan ungkapan dengan bahasa lain.
  • Memindah atau mengganti suatu ungkapan dalam suatu bahasa ke dalam bahasa yang lain, dan pengertian yang keempat ini, yang akan kita bahas lebih lanjut, mengingat pengertian inilah yang biasa dipahami oleh banyak orang (‘Urf), dari kata Tarjamah.
Sedangkan Tarjamah sendiri terbagi menjadi dua macam:
  1. Tarjamah Harfiyah atau Tarjamah Lafdhiyah.
  2. Tarjamah Tafsiriyah atau Tarjamah Ma’nawiyah.
Pengertian Tarjamah Harfiyah adalah memindahkan (suatu isi ungkapan) dari satu bahasa ke bahasa yang lain, dengan mempertahankan bentuk atau urutan kata-kata dan susunan kalimat aslinya. 

Sedangkan Tarjamah Tafsiriyah adalah menerangkan sebuah kalimat dan menjelaskan artinya dengan bahasa yang berbeda, tanpa memepertahankan susunan dan urutan teks aslinya, dan juga tidak mempertahankan semua Ma’na yang terkandung dalam kalimat aslinya yang diterjemah. 

Sebagai contoh adalah Zaidun Yuqoddimu Rijlan wa Yu’akhiru Ukhro, bila kita artikan dengan Tarjamah Harfiyah, maka, artinya adalah Zaid mendahulukan satu kakinya dan mengakhirkan kaki yang satunya lagi, sedangkan bila kita mengartikan dengan Tarjamah Tafsiriyah, maka, artinya adalah Zaid ragu-ragu (Yataroddad) dalam mengambil keputusan, misalnya; dalam istilah bahasa Arab, kata mendahulukan satu kaki dan mengakhirkan kaki yang lainya, sebagai bentuk Kinayah (Metafora) dari perasaan ragu-ragu dalam mengambil keputusan.


Perbedaan Antara Tarjamah Tafsiriyah Dan Tafsir
Ada beberapa titik perbedaan antara Tarjamah Tafsiriyah dan Tafsir dari dua segi:
  1. Perbedaan bahasa, bahasa Tafsir terkadang atau kebanyakan memakai bahasa yang sama, sementara bahasa Tarjamah Tafsiriyah harus dengan bahasa yang berbeda.
  2. Bagi pembaca Tafsir, bisa memperhatikan rangkaian dan susunan teks asli beserta arti yang di tunjukan, di samping teks terjemahanya; sehingga dia bisa menemukan kesalahan-kesalahan yang ada, sekaligus meluruskanya. Andaikan dia tidak menangkap kesalahan itu, maka, pembaca yang lain akan menemukanya. Sedangkan pembaca terjemah, tidak sampai ke situ, karena dia tidak tahu susunan Al-Quran dan arti yang ditunjukanya, bahkan kesan yang ada, bahwa apa yang ia baca, dan ia pahami dari terjemah tersebut, adalah Tafsir atau arti yang benar terhadap Al-Quran, sedangkan pengecekan terhadap teks aslinya dan membandingkan dengan teks terjemahan, itu sudah di luar batas kemampuanya, selama dia tidak tahu bahasa Al-Quran. 

Hukum Terjemah Al-Quran
mengingat bahwa terjemah Al-Quran terbagi menjadi dua, Harfiyah dan Tafsiriyah; maka, untuk membahas hukum terjemah Al-Quran, harus membahas satu persatu dari dua macam Tarjamah Al-Quran tersebut.

Tarjamah Harfiyah
Tarjamah Harfiyah terhadap Al-Quran, adakalanya berupa Tarjamah yang menyerupainya (Bil Mitsli), dan adakalanya tidak menyerupainya (Bi Ghoiril Mitsli).

Tarjamah Harfiayah bil Mitsli artinya, menterjemahkan susunan Al-Quran ke dalam bahasa lain, dengan menjelaskan kata perkata, menyamakan gaya bahasanya (uslub-nya), sehingga bahasa terjemah mampu memuat apa yang terkandung dalam susunan naskah aslinya, yaitu Ma’na atau pesan-pesan yang tersampaikan dari gaya bahasa aslinya yang sangat Baligh , sekaligus hukum-hukum syariatnya.

Terjemahan model seperti ini mustahil alias tidak mungkin, bila obyek terjemahanya adalah Al-Quran; karena, diturunkanya Al-Quran mempunyai dua tujuan (El-Ghorodl), yaitu:
  • Untuk menunjukan kebenaran Nabi SAW dalam risalah-nya yang beliau sampaikan dari tuhannya, ini semua terjadi, karena Al-Quran adalah Mu’jizat, yang mana andaikan Manusia dan Jin bersatu-padu, bahu membahu untuk membuat atau menandingi satu surat sekalipun, yang menyerupainya; niscaya mereka tidak akan mampu untuk selamanya.
  • Untuk memberikan petunjuk pada Manusia, kepada kemaslahatan dan keselamatannya, baik di Dunia maupun di Akhirat.
Tujuan (El-Ghorod) yang pertama, tidak mungkin bisa tercapai dengan bahasa terjemah, dan itu pasti; karena, setiap bahasa mempunyai Kaidah dan spesifikasi masing-masing, sehingga Al-Quran bila diterjemahkan ke dalam bahasa lain; maka, akan hilanglah spesifikasi Al-Quran yang berbahasa Arab itu, dari segi ilmu Balaghoh .

Sedangkan tujuan (El-Ghorod) yang kedua; maka, bisa berhasil dengan ber-Istimbat atau mengambil beberapa hukum dan petunjuk-petunjuk darinya; sedangkan istimbat tersebut, sebagian kembali kepada Ma’na Asli (Makna Umum) yang bisa dipahami oleh setiap akal manusia, dan terjangkau oleh semua macam bahasa. Makna Umum inilah yang mampu dijangkau oleh bahasa terjemah; sedangkan sebagian yang lain, diambil dari Ma’na yang kedua (Makna husus) dari model bahasa Al-Quran. Ma’na Khusus ini bisa kita rasakan, bila kita menghayati langsung kepada Al-Quran yang berbahasa Arab itu. Dari uraian di atas, bisa kita ketahui, bahwa Tajamah Harfiyah model ini, tidak mungkin adanya, alias Mustahil ‘Adatan.

Sedangkan Tarjamah Harfiyah bi Ghoiril Mitsli adalah menterjemahkan susunan Al-Quran dari kata perkata, sebatas kemampuan si-penerjemah, dan sebatas jangkauan bahasa terjemah. Model terjemahan seperti ini mungkin-mungkin saja secara adat, dan hukumnya boleh, bila obyek sasaranya adalah perkataan manusia, dan tidak boleh, apabila sasaranya adalah Kitabulloh Al-Quran al-Karim, karena akan merusak Ma’na-nya, disamping pekerjaan seperti ini, hanya akan membuang-buang waktu untuk melakukan suatu yang tidak diperlukan. 

Tarjamah Tafsiriyah
Sebagaimana tersebut di atas, bahwa pengertian Tarjamah Tafsiriyah adalah menerangkan sebuah kalimat dan menjelaskan artinya dengan bahasa yang berbeda, tanpa mempertahankan susunan dan urutan teks aslinya, dan juga tidak mempertahankan semua Ma’na yang terkandung dan dikehendaki dari naskah aslinya. Cara praktek terjemahan semacam ini, pertama-tama dengan memahami Ma’na yang dikehendaki dari naskah aslinya, kemudian kita ungkapkan pemahaman tersebut, dengan gaya bahasa terjemah yang kita pakai, sesuai dengan tujuan dari makna tersebut.

Setelah kita ketahui apa itu Tarjamah Tafsiriyah?, dan di mana letak perbedaanya dengan Tarjamah Harfiyah?; maka, bisa kita simpulkan, bahwa terjemah Al-Quran dengan Tarjamah Tafsiriyah hukumnya boleh; karena, sebenarnya terjemahan model ini, bisa dikatagorikan Tafsir dengan bahasa selain bahasa diturunkanya Al-Quran, yaitu bahasa Arab.

Para Ulama telah menemukan kata sepakat (Ijma’) terhadap bolehnya menafsirkan Al-Quran bagi pakar atau ahlinya, sesuai dengan kemampuan basyariyah-nya, tanpa harus tahu semua apa yang dikehendaki alloh SWT dari firmanya tersebut; sementara Tarjamah Tafsiriyah telah masuk dalam koridor Tafsir, karena ungkapan-ungkapan terjemah model ini, sama seperti ungkapan Tafsir, tidak sama dengan ungkapan naskah asli Al-Quran yang berbahasa Arab itu. Di saat Tafsir mengandung pada penjelasan terhadap teks asli dengan mengupas kalimat-kalimatnya yang diperlukan, menjelaskan maksudnya, memerinci Ma’na-nya yang perlu, meluruskan persoalan-persoalanya, menetapkan dalil-dalilnya, dan lain sebagainya; maka, Tarjamah Tafsiriyah pun juga mengandung hal itu; karena terjemah model ini, seakan-akan terjemah terhadap Tafsir Al-Quran, bukan kepada Al-Quran secara langsung.

Mempelajari Tafsir Al-Quran adalah wajib hukumnya; maka, Tarjamah Tafsiriyah pun juga sama, mengingat banyaknya kemaslahatan yang banyak sekali di balik Tarjamah Tafsiriyah tersebut, seperti menyampaikan pesan-pesan Al-Quran, menyalurkan hidayahnya terhadap orang-orang yang tidak paham dan tidak tahu bahasa Arab, menjaga Akidah Islamiyah dari serangan luar, meluruskan persepsi yang keliru terhadap Al-Quran, mengungkap penyesatan-penyesatan yang dilakukan oleh para misionaris barat yang dengan sengaja menterjemahkan Al-Quran dengan terjemah yang disisipi akidah dan ajaran yang melenceng dari ajaran Islam, tentu dengan tujuan agar orang-orang yang tidak tahu bahasa Arab tersebut akan mempersepsikan Al-Quran sebagai suatu momok yang perlu dijauhi dan dimusuhi; efeknya, banyak sekali suara sumbang yang timbul dari terjemahan yang sembrono ini. 

Berikut kami petikkan beberapa alasan yang melatar belakangi Tarjamah Tafsiriyah terhadap Al-Quran oleh Lajnah Tafsir Al-Quran al-Karim (Team Tafsir) dari Majlis A’la li as-Syuun al-Islamiyah, Mesir. 

Ada beberapa alasan mengapa perlu diterjemahkanya Ma’na Al-Quran ke dalam berbagai bahasa, yaitu:
  • Membersihkan akidah dasar Islam, dari kesesatan para pen-ta’wil gadungan.
  • Menyelamatkan hati manusia dari dongeng, tahayul, omong-kosong yang menghasut dari orang-orang tidak bertanggung jawab yang menguasainya.
  • Menegakan kekuasaan akal sehat, mendengungkan kebebasan berpikir, serta menghancurkan berhala Taklid buta .
  • Menghilangkan pemisah antara Alloh SWT dan mahluknya, serta meneriakkan persamaan secara umum antara manusia seluruhnya.
  • Persatuan semua golongan manusia dengan berpegang teguh terhadap Kalimatulloh al’Ulya.
  • Masuknya semua umat manusia ke dalam ajaran Islam dan perdamaian, membantu mewujudkan kegiatan keagamaan dengan menyebar luaskan ajaran Al-Quran.
  • Ikut serta dalam memberikan peringatan terhadap orang-orang dari berbagai golongan yang tidak ikut membantu dalam keberhasilan program Ishlah ini, dengan siksa di Dunia dan sengsaranya kehidupan di Akhirat kelak. 
Point-point inilah yang mendorong orang-orang Muslim untuk menyebar-luaskan agama dan risalah-nya kepada seluruh umat manusia, yang diantaranya adalah dengan menterjemahkan Al-Quran.

Maka, perlu ada syarat-syarat husus terhadap pekerjaan yang mulia ini, agar Tarjamah Tafsiriyah bisa menjadi terjemahan Al-Quran yang benar dan layak untuk diterima semua golongan; Syarat-syarat itu adalah:
  1. Terjemah tersebut harus memenuhi syarat Tafsir; terjemah harus bersandar pada Hadis Nabi, kaidah ilmu bahasa Arab, dasar-dasar /pokok-pokok yang ditetapkan dalam syariat Islam. Jadi, seorang penerjemah Al-Quran harus berpegang pada buku-buku Tafsir, dalam menterjemahkan kalimat-kalimat Al-Quran.
  2. Penerjemah harus steril dari kecenderungan untuk mengamini akidah-akidah yang sesat dan keluar dari ajaran-ajaran Islam, sehingga ia tidak menterjemahkan Al-Quran sesuai dengan keinginan hawa nafsunya (sak karepe wudele dewe).
  3. Penerjemah harus menguasai dua bahasa, bahasa naskah asli yang dalam hal ini adalah bahasa Arab, dan bahasa terjemah yang dikehendaki, serta menguasai spesifikasi dua bahasa tersebut sekaligus dasar, gaya bahasa dan arti yang ditunjukkanya. 

Wa’l Haashil
Setelah memandang bahwa Tarjamah Tafsiriyah lah yang dianggap boleh dan perlu untuk dijadikan sebagai piranti dalam menterjemahkan teks-teks Al-Quran, bukan Tarjamah Harfiyah; dan mengingat banyaknya kemaslahatan di balik terjemah Al-Quran dengan terjemahan yang benar; maka, penulis ikut memberanikan diri untuk mengatakan bahwa Tarjamah Tafsiriyah terhadap Al-Quran boleh, dan sangat perlu, demi kemaslahatan umat manusia secara umum, baik Muslim maupun Non Muslim.

Boleh dan perlunya untuk meterjemahkan Al-Quran tadi, tentunya harus diimbangi dengan profesionalitas penerjemah, serta tidak keluar dari syarat-syarat yang diperlukan, sehingga produk terjemahanya bisa diterima masyarakat luas yang tercerahkan darinya. Wallohu A’lamu bi as-Showaab.

Oleh: Ali Haidar.
Share this article :
 
 
Support : Dimodifikasi oleh | masmuafi |
Copyright © 2013. MEDIA FAS MESIR - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger