Postingan Terbaru

GANTI FONT BLOG INI!

Transaksi Syar’i antara Doktrin dan Solusi


Dok. Google

Oleh: El Madridisty
Prolog
Sebagai makhluk sosial, manusia tidak bisa terlepas dari yang lainnya.  Dalam segi apapun, antara satu sama lain saling membutuhkan. Mungkin ini yang mendorong Ibnu Khaldun untuk mengatakan: "saya tidak bisa membuat roti sendiri" saat ditanya kenapa kita harus bersosialisasi?.

Syari'at islam datang memberikan batasan-batasan terhadap manusia dalam berinteraksi dengan sang pencipta dan sesama. Karena semua syari'at islam tidak lain hanya untuk kemashlahatan manusia.[1] Dalam koridor interaksi manusia dengan sang pencipta, Islam mensyariatkan beraneka ragam ibadah (‘ibâdât). Demikian pula dalam segi interaksi manusia dengan sesamanya, syari’at islam membatasinya dengan hukum-hukum seputar transaksi (mu’âmalah), kriminalitas (jinâyât), pernikahan (munâkahât), agar tidak terjadi penindasan terhadap yang lainnya.
Pada dasarnya syari'at islam sangat elastis terhadap situasi-kondisi manusia. Taruh saja dalam segi ibadah, Islam tidak menuntut manusia untuk melakukan sholat berdiri apabila tidak mampu melaksanakannya. Kemudian berbicara lebih spesifik dalam segi mu’âmalah, hukum yang diterapkan disuatu negara mungkin tidak cocok diterapkan di negara lain. Pendapat ulama disuatu masa, mungkin kurang  relevan jika diaplikasikan di zaman yang sarat akan tehnologi ini. Karena disetujui atau tidak, terkadang suatu fatwa mempunyai masa dan lingkungan tertentu.
Kalau kita pandang secara kasat mata, tentu masalah ini terkesan sporadis. Pasalnya tidak ada pemerataan hukum terhadap setiap elemen umat, padahal bersumber dari referensi yang sama. Lantas bagaimana langkah kita mensikapinya?. Apakah perbedaan ulama’ ini harus kita jadikan sebagai alat pemecah kesatuan umat?. Dan apakah fenomena ini memaksa kita untuk tidak melirik karya-karya peninggalan mereka (turats). Dengan dalih karena sudah tidak selaras dengan perkembangan zaman?.
Pada kesempatan kali ini Penulis mencoba menganalisa peran turats dimasa sekarang, dengan lebih menspesifikan hukum mu’âmalah. Walaupun Penulis bukan spesialis dibidangnya, tapi tidak ada salahnya belajar menganalisa pendapat ulama’ dengan maksud pengembangan ilmiyah. Berangkat dari ketentuan kepengurusan FAS Mesir 2012/2013, tema yang diusung dalam diskusi dwimingguan adalah mu’âmalah syar’iyah dengan mengacu kitab “Hasyiyatâ Al Qalyuby wa ‘Umaerah”, Penulis tidak ingin menterjemah tema yang diberikan. Karena disetujui atau tidak menterjemah merupakan hal yang mudah dan tidak banyak membutuhkan pemikiran dan pengalisaan. Penerjemahan lebih banyak mengajak kita hanya bergelut dengan alih bahasa saja. Dengan mengharap taufiq Allah SWT., Penulis mencoba membahas sebagian sub-sub tema yang ada dengan mengkaitkan relevansinya dimasa sekarang atau kemashlahatannya dikalangan umat. Dalam makalah singkat ini penulis hanya menitik tekankan dua point. Yang pertama seputar polemik shighat, dan yang kedua seputar penjualan barang najis.
I. Polemik Seputar Shighat akad
Imam Nawawi dalam Minhaj al Thalibinnya mengatakan: “syarat ba’i adalah ijab dan qabul” dengan menampilkan kedua contohnya. Kemudian Syekh Jalaluddin al Mahaly dalam syarahnya mentafri’ ketidaksahan jual beli tanpa ijab dan qabul. Sedangkan Al Qalyuby dalam hâsyiyahnya berpandangan bahwa jual beli tanpa adanya ijab-qabul (ba’i mu’âthâh) merupakan suatu dosa, setelah Ia menampilkan perbedaan pendapat apakah ini dosa besar atau kecil?.[2]
Tentu hal ini menjadi polemik tersendiri apabila diaplikasikan dipelbagai kalangan masyarakat. Pasalnya banyak komunitas yang mempraktekkan transaksi ini (ba’i mu’âthâh). Jika kita tetap mengacu pendapat Al Qalyuby, kita akan memvonis dosa banyak kalangan. Dari sisi lain, fiqh merupakan solusi bagi masyarakat.
Pengertian Shighat Akad
Shighat akad (shighat al aqd) adalah sesuatu yang membentuk transaksi, baik berupa ucapan seperti ijab dan qabul, atau tindakan seperti mu’âthâh untuk menjelaskan tujuan seseorang yang sedang bertransaksi.[3]
Mu’âthâh adalah pengambilan barang dari pihak pembeli serta penyerahan harga darinya, atau pemberian barang dari pihak penjual, dan pembayan pembeli tanpa adanya perkataan atau isyarat.[4]
Ulama berbeda pendapat mengenai keabsahan transaksi ini. Perbedaan mereka berporos pada ada dan tidak adanya ridla dalam transaksi tersebut.  Berikut pandangan ulama beserta dalil mereka:
a. Keabsahan Ba’i Mu’âthâh
Diantara ulama yang berpendapat tentang sahnya ba’i mu’u’âthâh (jual-beli tanpa shighat) adalah kalangan Hanafiyyah, Mâlikiyyah, dan Hanâbilah.[5] Mereka menggunakan dalil secara manqul dan ma’qul. Dalil manqul mereka yang pertama adalah firman Allah dalam surat al Nisa’ ayat 29.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Wajhu al dalâlah: ayat ini menegaskan tentang diperbolehkannya tijârah (jual-beli). Tijârah adalah gambaran pemberian suatu barang pada yang lain dengan pemberian ganti tertentu dari pihak kedua. Definisi tijârah ini merupakan interpretasi dari mu’âthâh. Perkataan kedua orang yang melakukan transaksi adalah bukti saling menukar barang yang menunjukkan kerelaan (ridla), namun itu bukan berarti selain perkataan tidak menunjukkan keridlaan.
Dalil manqul yang kedua adalah keumuman firman Allah SWT. dalam surat Al BAqarah: 275.
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Wajhu al dalâlah dalam ayat tersebut adalah kehalalan akad jual-beli. Allah SWT. tidak menentukan caranya secara pasti. Maka dikembalikan pada kebiasan suatu lingkungan (urf).
Sedangkan dalil secara ma’qul adalah adanya ijab-qabul yang dimaksudkan untuk saling ridla antara keduabelah pihak yang bertransaksi. Ketika ditemukan sesuatu yang menunjukkan keridlaan selain ijab-qabul, maka sudah mencukupi dari keduanya.[6]
b. Keharaman Ba’i Mu’âthâh
Pendapat yang kedua ini diamini kalangan Syâfi’iyyah, Dzâhiriyyah, dan Zaediyyah[7]. Namun sebagian dari kalangan Syafi’iyyah (Ibn Surej) menganggap sah mu’âthâh pada barang-barang yang dianggap sepeleh dan suatu komunitas telah membiasakannya.

Pendapat mereka berpijak pada firman Allah SWT dalam surat Al Nisa: 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Wajhu al dalâlah: Dalam ayat ini Allah SWT. mengkaitkan kehalalan makanan dengan adanya saling ridla (rela). Sedangkan ridla merupakan sesuatu yang samar yang tidak dapat kita ketahui. Sehingga hukum harus dikaitkan dengan sesuatu yang dlahir  yaitu shighat (ijab-qabul). Dengan demikian dapat ditarik benang merah bahwa jual-beli mu’âthâh tidak sah, karena hanya sekedar tindakan tidak cukup sebagai shighat yang menyatakan keridlaan.
Mengacu pada ayat yang sama, kalangan Dlâhiriyyah mempunyai pandangan (wajhu al dalâlah) yang berbeda. Ibnu Hazm mengatakan: Mu’âthâh bukanlah suatu jenis akad yang disyari’atkan Allah SWT. Karena setiap akad penamaannya secara tauqify (bersumber dari Allah dan rasulnya). Dengan bukti Allah SWT. berfirman (وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا), dan firman Allah                 (لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ). Sesungguhnya perkara yang diharamkan Allah, maka jelas keharamannya. Dan yang dihalalkan Allah, tentu halal. Ketika suatu barang diambil dengan selain nama yang telah ditentukan Allah, maka tindakan tersebut batil sesuai nash alqur’an[8]. Dalam hal ini, mereka bersih keras (mutasyaddid) untuk memberi istilah setiap akad dengan nama tertentu secara tauqify.
Selain dari ayat diatas, mereka juga mengambil dalil hadits yang diriwayatkan Ibnu Mâjah:
حَدَّثَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ الْوَلِيدِ الدِّمَشْقِىُّ، حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ دَاوُدَ بْنِ صَالِحٍ الْمَدَنِىِّ، عَنْ أَبِيــهِ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِىَّ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ[9]
Wajhu al dalâlah hadits ini seperti halnya pandangan Syafi’iyyah dalam menganalisa ayat diatas.

Tarjîh
Dalil dari kedua pendapat secara garis besar sama, yakni firman Allah dalam surat Al Nisa: 29. Akan tetapi pandangan teoretis dalil yang berbeda. Pengarahan yang mengklaim ba’i’ mu’âthâh tidak sah dapat dapat ditanggapi (munâqasyah) demikian:

* Pendapat Syâfi’iyyah yang mengklaim mu’âthâh tidak sah menjadi akad jual-beli. Dengan dalih mu’âthâh tidak bisa menunjukkan keridlaan. Dapat ditanggapi bahwa poros keabsahan akad adalah adanya keridlaan dari kedua belah pihak. Maka seharusnya dapat diterima segala sesuatu yang menunjukkan keridlaan. Tentunya, dan tidak diragukan kalau mu’âthâh juga menunjukkan keridlaan dari kedua belah pihak. Pemaksaan adanya ridla dari shighat saja, hanya akan meyisihkan pertanyaan pada kalangan Syâfi’iyyah. Mengapa hanya menganggap lafadz saja yang menjadikan keabsahan jual-beli?. Dan uniknya, kadang Syâfi’iyyah menganggap sah akad tanpa adanya lafadz atau shighat, semisal orang bisu.
* Pendapat Dlâhiriyyah yang mengklaim nama semua akad merupakan tauqify (dari Allah), dapat ditanggapi bahwa hal ini dapat memberatkan transaksi jual-beli yang telah berlaku disuatu kominitas semenjak masa rasul. Dan klaim semacam ini tidak sesuai fakta, dengan kata lain syariat tidak menentukan nama atau istilah khusus pada setiap akad. Karena titik tekan dalam setiap akad adalah maknanya bukan lafadznya. Ketika akad tanpa lafadz sudah membuahkan keridlaan dari kedua belah pihak yang bertransaksi, maka pendapat yang mengharuskan berpegang pada lafadz justru tidak sealur sejalan dengan transaksi yang sudah dipraktekkan pada masa nabi.
Solusi Umat
Ibnu Qadâmah, Setelah menjelaskan keabsahan mu’âthâh mengatakan: “tidak ada riwayat dari nabi ataupun sahabatnya praktek ijab-qabul. Memandang banyaknya transaksi yang ada. Apabila mereka menggunakan ijab-qabul, pasti banyak sekali periwayatan. Dan apabila ini merupakan syarat, maka wajib untuk diriwayatkan”. Kemudian Ibnu Qadâmah memberi gambaran adanya transaksi mu’âthâh dari satu masa kemasa. Bahkan Ia mengklaim adanya ijma’ atas keabsahan akad ini, hingga akhirnya ada sebagian kalangan yang bertolak belakang dengan hukum ini.[10]
Dari adanya dalil dan beberapa pertimbangan diatas, dan tanpa sedikitpun mengurangi rasa hormat dari ijtihâd ulama, maka pendapat yang mengatakan sahnya akad mu’âthâh lebih utama untuk diterima dan selaras dengan kebiasan yang terjadi dikalangan masyarakat dari masa kemasa. Karena lebih mudah untuk diaplikasikan dan tidak memberatkan masyarakat.
II. Syarat Mabi’ (barang jualan)
Dalam Minhaj al Thalibin, Imam Nawawi mengatakan: “terdapat beberapa syarat dalam mabi’. Salah satunya suci. Maka tida sah menjual anjing dan arak”. Al Mahaly dalam syarahnya memberikan dalil dari hadits nabi:
نَهَى النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ[11]

Dan hadits Nabi:
إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَام[12]

Kemudian Al Mahaly melanjutkan pensyarahan dan mengatakan: “makna dari ini semua adalah kenajisan mabi’. Samakanlah masalah ini pada setiap barang yang najis.” Bahkan Syekh Umaerah dalam hâsyiyahnya mengatakan: larangan penjualan barang najis merupakan ijma’ sebagaimana keterangan dalam syarah Muhadzab.[13]

Kalau kita amati redaksi dalam kitab tersebut, secara sharih mengharamkan penjualan barang yang najis. Termasuk dalam kategori barang najis adalah darah. Tentu ini akan menjadi polemik tersendiri saat kita dihadapkan fakta sekarang ini adanya pendonoran darah dengan imbalan tertentu, atau saat kita hadapkan pada seseorang yang menjual darahnya karena himpitan ekonomi. Kemudian bagaimana pandangan dan solusi syara’?.
Selayang Pandang Donor Darah
Darah merupakan sarana kehidupan bagi tubuh manusia dan beragam jenis hewan lainnya. Sehingga dalam bahasa arab istilah safk al dam (mengalirkan darah) diartikan tindak kriminal pembunuhan (Al Baqarah: 30). Karena menghilangkan sesuatu yang berperan penting dalam kehidupan manusia. Dalam khuthbah rasul saat haji wada’, Beliau menjadikan keharaman darah, sebagai kinayah dari kemulyaan kehidupan.[14]
Peran darah sangat urgen dalam tubuh manusia untuk kelangsungan kehidupannya. Darah menyerap makanan dari lambung, dan usus menuju keseluruh bagian tubuh. Begitupula darah membawah oksigen dari paru-paru dan menyebarkannya kesel-sel tubuh. Selain itu darah berperan penting membantu pengeluaran kotoran dari dalam tubuh.[15]
Apabila kadar darah kurang dari ukuran normal, rentan sekali mengakibatkan penyakit dalam tubuh. Namun kekurangan darah dapat diantisipasi dengan mengkonsumsi makanan atau vitamin tertentu. Ironisnya, tidak semua kekurangan darah bisa diantisipasi dengan cara yang sama. Banyak Kejadian yang mengharuskan seseorang menerima transfer darah dari yang lainnya, seperti ketika mengalami pendarahan saat kecelakaan atau melahirkan. Oleh karena itu banyak layanan kesehatan yang mendorong masyarakat untuk mendonorkan darah guna membantu mereka yang membutuhkan.
Referensi kedokteran mencatat pada tahun 1829 merupakan awal mula donor darah dilakukan.  Eksperimen ini dilakukan pada seorang wanita yang mengalami pendarahan saat melahirkan. Kemudian pada tahun 1872, pendonoran dilakukan kembali pada kasus yang sama. Sehingga dengan perjalanan waktu kedokteran menetapkan dan menklasifikasi darah manusia menjadi empat yaitu: A, B, AB, dan O.[16] Secara penelitian, pendonoran darah merupakan cara paling efektif untuk menangani masalah kekurangan darah seperti pendarahan dan yang lainnya. Sehingga hal ini merupakan suatu keniscayaan disetiap rumah sakit dan instansi kesehatan dunia.
Setelah sedikit kita menyinggung tentang pentingnya donor darah dalam dunia kedokteran, apakah hal ini dapat melegalkan penjualan darah secara syar’i ?. Sebelum membahas lebih jauh masalah ini, kita perlu menggaris bawahi beberapa point penting sebagai acuan pembahasan. Antara lain:
1. Ulama sepakat atas keharaman pengaliran darah untuk dikonsumsi (Al An’am: 145),
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِــــــــــــــلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Al Qurthuby dalam tafsirnya mengatakan: "ulama sepakat bahwa darah najis, tidak dapat dimakan dan dimanfaatkan."[17]
2. Darah tidak bisa diintifa’ kecuali dalam keadaan darurat. Sedangkan dalam keadaan normal merupakan najis yang diharamkan. Dengan demikian darah bukan merupakan mâl (harta benda). Karena definisi mâl adalah sesuatu yang bermanfaat diluar dari keadaan darurat. Sesuatu yang bermanfaat saat darurat tidak bisa menjadikan suatu barang menjadi mâl. Karena saat darurat, syari’at memperbolehkan hal-hal yang dilarang (Al Baqarah : 173)
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
3. Syariat memperbolehkan manusia untuk mengeluarkan darahnya dengan maksud pengobatan. Oleh karena itu islam memperbolehkan hijâmah (pengobatan tradisional dengan mengeluarkan darah). Banyak riwayat yang menjelaskan tentang hijâmah Nabi Muhammad SAW.[18]
4. Memandang tindakan pengeluaran darah dan pembuangnya karena faktor pengobatan diperbolehkan syara', maka berangkat dari sini mengeluarkan darah untuk menyelamatkan nyawa seseorang tentunya lebih patut dipertimbangkan.
Setelah memperhatikan beberapa hal diatas, maka yang menjadi pertanyaan adalah apakah pendonoran darah dengan uang pengganti tertentu masuk dalam koridor jual-beli syar’i?, ataukah merupakan jenis hibah?, ataukah hanya sekedar bantuan kemanusiaan?.
Secara kasat mata, segala kemungkinan mungkin terjadi. Tentunya untuk menganalisa kita harus hadapkan dengan disiplin rukun-syarat akad yang akan kita terapkan dalam praktek ini. Apabila masalah ini kita tarik dalam ranah hukum ba’i (jual-beli), maka akan tabrakan dengan beberapa hal:
a. Mayoritas Fuqaha' berpendapat jual-beli dianggap sah, apabila barang yang dijual merupakan barang yang suci. Sedangkan darah merupakan barang najis menurut ijma' ulama'. Walaupun kalangan Hanafiyyah tidak mensyaratkan kesucian mabi', akan tetapi mereka mengharamkan penjualan air susu ibu (ASI) dalam kemasan. Dengan dalih karena ASI bukan mâl, dan merupakan bagian dari tubuh manusia. Demikian halnya dengan darah. Semua anggota badan manusia dimulyakan syar'an.[19] Sementara kalangan Syâfi'iyyah dan Hanâbilah memandang darah bukan mâl, karena suatu benda dapat dikatakan mâl apabila dapat diintifa' diluar keadaan darurat.
b. Apabila mengqiyaskan pendapat yang memperbolehkan penjualan ASI dalam kemasan, maka akan terjadi beberapa benturan (qiyâs ma'a al fâriq). Benturan ini terdapat pada peran laban (air susu) dan dam (darah). Laban berperan untuk memberi makanan pada bayi. Sedangkan darah perannya membantu aktifitas sel-sel tubah manusia. Dari sisi lain laban merupakan sesuatu yang suci, sementara darah najis.
Begitu juga kalau kita tarik dalam ranah hibah, praktek pendonoran darah ini juga tidak sah syar’an. Karena kalangan Syafi’iyyah mensyaratkan mauhub (barang yang diberikan) seperti syarat pada mabi’ (barang yang dijual). Dalam Mughni al Muhtâj disebutkan: "Segala sesuatu yang sah untuk dijual, sah untuk dihibahkan. Dan segala sesuatu yang tidak sah untuk dijual, seperti barang yang majhul (tidak diketahui keberadaannya), barang ghashaban, atau hamba sahaya yang lari dari majikannya, maka tidak sah untuk dihibahkan"[20]
Sementara kalangan Hanafiyyah dan Hanâbilah mensyaratkan mauhub harus berupa mâl. Sedangkan darah bukanlah mal.[21] Lain halnya Mâlikiyyah, mereka mensyaratkan mauhub harus berupa kepemilikan. Sedangkan darah bukanlah suatu kepemilikan.
Kemudian bagaimana solusi pendonoran darah dengan adanya imbalan yang dibenarkan secara syar’i?.
Solusi untuk masalah ini adalah dengan menarik keranah ji’alah. Secara terminologi, ji’alah adalah menyanggupi imbalan tertentu atas pekerjaan tertentu atau pekerjaan majhul yang susah diketahui.[22] Praktek ini dibenarkan syara’ karena selaras dengan dalil akad ji’alah. Dalil disyariatkannya ji’alah sebelum ijma’ adalah hadits tentang sahabat nabi yang meruqyah dengan imbalam beberapa kambing (30 ekor).[23] Al Zarkasyi mengatakan: “dapat dipahami dari hadits ini diperbolehkannya ji’alah atas segala sesuatu yang bermanfaat pada orang sakit, baik berupa obat atau ruqyah”.[24] Sedangkan Al Kharsyi mengatakan: Sahnun menjelaskan bahwa dalil dalam mengobati orang sakit adalah ji’alah.[25]
Epilog
Islam kaya akan peninggalan karya dalam berbagai disiplin ilmu keagamaan (turats). Tak perlu heran apabila kita mendengar statement yang menyatakan: “umur kita tidak akan cukup untuk mempelajari satu fan ilmu hadits ini”. Begitupula jika kita observasi bidang fiqih, kita akan menemukan ribuan karya dari berbagai madzhab (madzâhib fiqhiyyah). Madzhab-madzhab ini, menawarkan corak pemikiran mereka masing-masing dalam menganalisa referensi utama islam. Dan tentunya fakta semacam ini akan menimbulkan banyak perbedaan ulama dalam menjustifikasi suatu hukum. Hingga wajar apabila terjadi perbedaan fatwa pada satu masa, atau dengan masa berikutnya. Perbedaan hukum antar satu daerah dengan yang lainnya.

Tidak menutup mata, salah satu faktor yang mempengaruhi perbedaan sudut pandang mereka adalah situasi-kondisi suatu masyarakat. Karena syariat datang untuk menata kemashlahatan manusia. Dalam hal ini, turâts mempunyai posisi penting dalam memberikan solusi pada masyarakat dalam menjawab lika-liku permasalahan. Karena tidak semua permasalahan terdapat perbedaan. Banyak literature turâts yang mungkin tidak bisa diaplikasikan disuatu lingkungan, tapi sangat patut untuk direalisasikan dilingkungan lainnya. Dari masa kemasa turâts masih dipertimbangkan sebagai acuan referensi suatu karya ilmiyyah keislaman.

Namun bukan berarti kita mengesampingkan karya-karya modern yang sesuai dengan perkembangan zaman, dan tidak kita temukan dilampiran-lampiran turâts. Atau fanatik membabi buta dengan mengsakralkan turâts madzhab tertentu dan enggan mengambil, bahkan melirik yang lainnya. Selama itu lebih ashlah diaplikasikan disuatu lingkungan dan bersumber dari referensi utama yang sama, tidak adil apabila kita menolaknya. Karena kebenaran yang hakiki hanya disisi Allah SWT. Wallâhu a’lam bi al shawâb, wa huwa al muwaffiq ilâ aqwam al thatîq. Wa alhamdu lillâhi rabb al âlamîn.





[1] . Al Izzu Ibn Abd Al Salam, Qawâ’id al Ahkâm Fî Mashâlih al Anâm, hal. 9.
[2] . Hasyiyatâ al Qalyuby wa Umaerah, juz. II, hal. 608-609, Cet. Maktabah Tawfiqiyyah.
[3] . Dr. Syawkat al Adawy, Nadlariyah al Aqd, hal. 9
[4] . Al Dardir, Al Syarhu Al Kabir, juz. 3, hal. 3.
[5] . Bada’i’ al Shana’i’, Syarah al Kharsyi, juz. 5, hal. 6. Syarh Muntahâ al Iradât, juz. 2, hal. 141.
[6] . Ibnu Qadâmah, Al Mughny, Juz. 4, hal. 5.
[7] . Raudlat al Thalibin, juz. 3, hal. 336. Al Muhallâ, juz. 9, hal. 294. Al Bahr Al Zakhkhâr, juz. 3, hal. 299.
[8] . Ibnu Hazm, Al Muhallâ, juz. 9, hal. 294.
[9] . Sunan Ibnu Mâjah, kitab al tijârah, hadits. 3369.
[10] . Ibnu Qadâmah, Al Mughny, juz. 4, hal. 4-5.
[11] . HR. Bukhari, dari Aun ibn Abi Juhaefah, kitab al buyu’, bab, tsaman al kalb, hadits. 2278. HR. Muslim, kitab musâqâh, bab tahrim tsaman al kalb, hadits. 4092.
[12] . HR. Bukhari, dari Jabir ibn Abdillah, kitab al buyu’, bab, ba’i al maetah wa al ashnâm, hadits. 3375. HR. Muslim, dari Jabir ibn Abdillah, kitab musâqâh, bab tahrim bae’I al khamr wa al maetah, hadits. 4132.
[13] . Hasyiyata al Qalyuby wa Umaerah, juz. 2, hal.619-620, cet. Maktabah Al Tawfiqiyyah.
[14] . Shahih Muslim, kitab alhaj, bab hajjat al nabi, hadits. 1218.
[15] . Dr. M. Taufiq Ramadan al Buthy, Al Buyu’ Al Syai’ah, hal. 278.
[16] . Dr. Zaenab al Subky, al Dam, wa al Musytaqatuhu, hal. 133.
[17] . Aall Qurthuby, Al Jami’ Al Ahkâm, juz. 2, hal. 227.
[18] . Ibnu Hajar al Asqalany, Fath Al Bâry, bab al hijâmah, juz. 11, hal. 301.
[19] . Bada'i' Al Sana'i', syuruth al ma'qud 'alaih,  juz. 5. Hal. 145.
[20] . Mughni al Muhtaj,  juz. 2, hal. 399.
[21] . Bada'i' al Shana'i',  juz. 6, hal. 199.
[22] . Mughni al Muhtaj, juz. 2, hal. 429.
[23] . Shahih Bukhari, kitab al thib, bab ruqyah bifatihat al kitab.  Shahih muslim, kitab al thib, bab jawaz akhdz al ajr ‘ala al ruqyah.
[24] . Mughni al Muhtaj, juz. 2, hal. 429.
[25] . Sahnun adalah Abdu al Salam ibn Sa’id ibn Habib al Tanukhi. Berasal dari Syam, lahir didaerah al Qaeruwan tahun 160 H. Adalah salah seorang qâdli nan faqih. (Al Kharsyi ‘ala Mukhtashar Sidy Khalil, juz. 2, hal. 61)
 

Perpecahan Kelompok Dalam Islam; Rahmat (Progres) atau Niqmat (Regresi) kah?

wordpress.com

I. Kerangka perpecahan dalam tubuh Islam.

Sebagai mana kita ketahui bahwa Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW adalah agama yang rahmat bagi seluruh alam. tak pelak beliau membawa umatnya kala masa hayatnya dalam revolusi besar-besaran untuk membebaskan bangsa Arab dari cengkraman keji monarki romawi di seantero jazirah Arab. Dengan segala kearifan putusan-putusannya, beliau berhasil mempersatukan umat pada saat itu.

Seklumit gambaran sejarah ini Semestinya menjadikan umat islam lebur dalam euforia persatuan. Dan seyogiyanya menggiring mereka untuk rapatkan barisan di bawah bendera yang satu (baca : Islam). meski beriring dengan sangat menonjolnya gengsi persukuan dalam tabiat mereka, kala itu.

Tapi bagaimanapun usaha itu memang hanya polesan bedak tebal dan gincu yang merah merona di atas bibir belaka. Mercusuar yang terang malah justeru memberikan jalan yang lebar pada perbedaan yang menjurus pada perpecahan. Bahkan perseteruan itu tidak hanya di atas kertas atau dialektika sehat layaknya kelompok diskusi. Akan tetapi sudah menjalar dalam tatanan praksis; perang.

Sangat layak jika kita kembalikan pada fitrah manusia yang tidak akan mampu memaksakan diri untuk mengikatkan tali di leher mereka untuk dikaitkan pada tiang yang satu(bersatu;islam). Terbukti, The Holy Qur’an pun telah sangat jelas menyatakan pada beberapa ayat di dalamnya. Di antaranya berbunyi: “Dan manusia itu dahulunya hanyalah satu umat, kemudian mereka berselisih. Kalau tidak karena suatu ketetapan yang telah ada dari tuhanmu, pastilah telah diberi keputusan (di dunia) di antara mereka, tentang apa yang mereka perselisihkan itu” (QS. Yunus. 19). Dan yang lebih menyalak, Allah pun menjauhkan ekspektasi bersatunya umat dengan firmannya yang berbunyi: “Dan jika tuhanmu menghendaki, tentu dia ajdikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih” (QS. Hud. 118).

Kedua ayat tadi digubah menjadi lebih spesifik dalam hadits nabi. Beliau bersabda: “telah pun terpecah-belah Yahudi menjadi tujuh puluh satu golongan. Dan telah pun terpecah-belah Nasrani menjadi tujuh puluh dua golongan. Pun akan terpecah-belah umatku menjadi tujuh puluh tiga golongan” ( banyak para pakar hadits yang menyatakan kesahihan riwayat ini. Salah-satunya Imam Fakhru al Râzî).

II. Dalam Koridor Politik, Islam Terpecah-Belah.

Pada masa yang tidak begitu jauh setelah wafatnya Nabi. Meluncurlah anak-anak panah perpecahanan umat yang telah lama ditahan di tarikan tali busur panah lambang supremasi persatuan umat(Islam) di permukaan seantara para sahabat-sahabat nabi. Bahkan tanpa sungkan lagi para kubu diantara mereka lantang menyuarakan perbedaan mereka perihal pengganti Nabi di singgasana teratas dalam dunia(kerajaan) islam.

Pada saat prosesi pemakaman Nabi Muhammad SAW yang langsung dikomandoi langsung oleh menantu sepupu beliau Ali bin Abu Thalib, dan paman beliau Abbas bin Abdul muthalib. Mencuat ke permukaan, bahwa pergerakan perebutan posisi pucuk pimpinan islam mulai menyeruak keras.

Pertama: Kaum Anshar mengadakan pertemuan yang bertempat di bangsal Bani Sa’d, muncullah kesepakatan bahwa mereka membentuk fraksi yang mendukung Sa’d bin Ubadah –orang terpandang di suku Khazraj- sebagai calon khalifah penerus Nabi.

Kedua: Kaum mayoritas dan Muhajirin berkoalisi untuk mendapuk Abu bakar al Shidiq sebagai pemegang tongkat estafet keberlangsungan kepemimpinan umat islam. Dengan yel-yel keras bersuara: “Nabi telah ridha(mendukungpelimpahan kepemimpinan islam) kepadanya(Abu Bakar). Dan kami pun ridha(mendukung)kepada(kepemimpinan)nya”. Seraya beranggapan bahwa mereka termasuk para pemeluk agama islam di awal kemunculannya. Dan mempunyai kesukuan yang sama dengan Nabi Muhammad SAW.

Ketiga: sahabat Ali bin Abu Thalib beserta pengikut setianya pada waktu itu masih disibukkan dengan pemakaman Nabi Muhammad SAW. Sehingga desas desus peralihan kepemimpinan itu pun terlewatkan oleh mereka. Semestinya mereka telah mempersiapkan Ali untuk memimpin umat islam.

Dua kelompok pertama akhirnya sepakat mengangkat Abu Bakar menjadi Khalifah pertama dalam sejarah Islam. Akan tetapi Ali dan pengikut fanatiknya awalnya tidak menerima keputusan tersebut dan menolak mengakui Abu Bakar sebagaio Khalifah. Berbentur dengan kekuatiran akan rutuhnya islam. Akhirnya Ali pun bersedia mengakui kekhalifahan Abu Bakar dengan berjabat tangan sebagai simbol kelegawaan.

Agaknya memang sudah mulai tercium aroma busuk perpecahan di tubuh Islam pada awal-awal masa setelah wafatnya Nabi Muhammad, dengan terbaginya suara pemilih Khalifah menjadi tiga kekuatan. Dan hal ini pun berlanjut pada masa kekhalifahan Usman bin Affan yang juga biasa disebut dengan masa Tabiin initelah terjadi pergesekan politis yang mengincar singgasana Usman bin Affan.

Ada dua kubu besar yang bersekongkol yaitu Yahudi Dan Persi yang merasa terlindas oleh kekuatan Islam dan solidnya kekhalifahan pada masa itu. Untuk mengganbungkan kekuatan yang bergerak secara under ground. Dengan cara memanfaatkan sebagian pembesar Umawiyyah tanpa sepengetahuan Usman. Di bawah komando Abdullah bin Saba’, seoarang Yahudi dari Yaman. Yang menyamar sebagai orang islam.

Persekongkolan inpun mampu menyulut api perpecahan dengan mengompor-ngompori warga Mesir, dan Iraq untuk menuntut kejatuhan Rezim Usman. Terjadilah pembunuhan terhadap Usman.dan merekapun langsung mengusung Ali bin Abu Thalib sebagai penggantinya. Karena sebagian Sahabat berpendapat dan ber’tasyayyu’’ bahwa hanya Ali lah yang paling pantas setelah sepeninggal Nabi untuk memimpin umat yang beragama islam ini.

Bertepatan pada tahun 37 H./ 657 M. terjadilah perang saudara yang mempertemukan Ali bin Abu Thalib bersama pasukannya dengan Muawiyah bersama tentaranya. Dalam gelaran perseteruan yang bertajuk “Shiffin”. Ketika hampir saja Ali merengkuh kemenangan yang sudah di depan mata, mencuatlah wacana “Tahkim’ yang diprakarsai oleh Amru bin al Ash, dengan melandaskan Hukum pada Al Qur’an, bukan pada Pedang. Atas peristiwa inilah kitab Al Qur’an pun diangkat atas tombak. Demi gencatan senjata.

Sebagian partisipan perang saudara ini tidak menyetujui ide “Tahkim” ini, kebanyakan dari Bani Tamim, dengan berujar: “tidak ada hukum sama-sekali pun kecuali hukum Allah”. Yang langsung membuat kuping Ali memerah hingga beliau mengabarkan bahwa kalimat itu memang benar, akan tetapi sarat dengan muatan politis.

Pihak oposisi inipun berkumpul lalu pergi menuju Harura’, tidak jauh dari kufah. Kemudian Ali pun membuntutinya dan setelah menemukan keberadaan mereka, beliau pun berkhotbah, pada satu kesempatan beliau mempertanyakan alas an mereka untuk walk out dari kesepakatan atas wacana “tahkim”, dengan lantang mereka pun menjawab: “seseungguhnya kita telah berbuat dosa-besar(“Tahkim”) maka kita pun bertobat kepada Allah(dengan membelot dari tahkim)”.
Dan atas dasar kejadian inlah pembelotan besara-besaran terjadi setelah sepeninggal Ali bin Abu Thalib meninngal dunia muncullah sebuah kekuatan baru yang termasyhur dengan julukan al Khawarij. Dan berlanjut dengan munculnya Syi’ah setelah itu.

III. Petikan Buah Dari Perpecahan Di Tubuh Islam

Dari penggalan sejarah kerangka perpecahan inilah kita bias mengambil hikmah bahwa memang sudah tabiat itu berbeda, akan tetapi hal yang menyesalkan adalah perpecahan antara para sahabat itu sendiri. Yang semestinya masih bisa bersatu dalam perbedaan, dan berbeda dalam persatuan.

Hal ini tentu sangat bertentangan dengan Hadits Nabi: “Perbedaan dalam umatku adalah Rahmat”. Karena esensi makna perbedaan(ikhtilaf) tidak ada kesinoniman perpecahan(iftiraq). Logikanya perbedaan masih dalam persatuan meskipun beda. Kita ketahui bahwa perbedaan dalam madzhab fikih atau teologi-tidak menjurus kepada pengkafiran frontal- ataupun dalam bidang ilmu yang lain bukanlah pemicu perpecahan pada basicnya. Melainkan permainan politik yang menggeretnya.

Dalam kacamata pandang penulis perpecahan yang didasari pada alasan politis bukanlah perbedaan yang penuh dengan rahmat seperti sabda nabi. Akan tetapi merupakan sebuah bencana(niqmat) besar yang menggeret umat pada keterpurukan.

Berbeda dengan perbedaan dalam keilmuan, karena dengan perbedaan itulah khazanah keislaman menjadi sangat kaya raya, penuh dinamika dalam pemikiran dan paradigmanya mencakup hingga luas. Dan juga perbedaan ini kecil kemungkinannya menyulut api perpecahan dalam islam.Wallahu A’lam.

Muhammad Shofy.
Kairo 10/08/2011.
 

FAS Mesir Peringati Haul Masyayikh Sarang

Untuk menumbuhkan rasa hormat dan mengenang jasa para masyayikh Pondok Pesantren Sarang, FAS (Forum Alumni Sarang) Mesir mengadakan haul (13/08/2011) bertempat di kediaman Ust. Machmudi Muhson, MA. Hay Sadis, Nasr Ciry. Acara yang dikemas dalam bentuk sederhana ini tampak berjalan begitu khidmat. Tamu udangan dari beberapa almamat juga ikut memenuhi ruangan dan menambah suasana semakin hidup. Hingga di tengah-tengah berjalannya acarapun masih ada sejumlah tamu yang masih berdatangan.

Rangkaian seremonial dipandu oleh Nihlatin Wafiroh, satu-satunya anggota FAS Mesir putri. Rangkaian itu meliputi khataman al-Qur’an, pembacaan tahlil, sambutan panitia penyelenggara, mauidzah hasanah dan do’a.
Dalam haul kali ini FAS Mesir mendapatkan penghargaan dengan adanya salah seorang tamu, H. Abdul Khaliq, bersuka rela mempersembahkan lantunan ayat-ayat suci al-Qur’an dengan suara emasnya. Sebuah fenomena yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Beberapa saat setelah sambutan panitia dan pembacaan tahlil, Ust. Machmudi Muhson memberikan mauidzah hasanah. Dalam kesempatan ini beliau membicarakan tentang legalitas hukum haul dalam perspektif Al-Qur’an dan Hadis. Menurutnya, tema ini diangkat lantaran banyaknya orang Islam mempermasalahkan hukum haul dan tahlil sembari mengklaim sebagai prilaku keagamaan menyimpang dan tentunya perlu diluruskan. Padahal, nabi juga melakukan kunjungan ke makam para syuhada setiap tahunnya untuk mengenang jasa mereka.

“Demikian juga yang kita lakukan hari ini sebagai sesuatu yang pernah dilakukan nabi, untuk mengenang orang-orang yang pernah berjasa” jelasnya.

Ada yang unik dalam menyampaikan tausiyah yang disampaikan Ust. Machmudi Muhson kali ini. Beliau hanya menggunakan kata ganti (dlamir) ‘mereka’ tatkala menyebut orang-orang kontra-haul dan kontra-tahlil. Sebuah sikap yang patut diteladani. [Nurul Ahsan]
 

Ceramah Pertama Tentang Mu'jizat Al-Qur'an, Pendidikan dan Sastra

Ceramah bagian pertama berjalan lancar sesuai agenda. Malam itu ada 3 pembicara yang memberikan konfirmasi tentang kesanggupannya menyampaikan orasi. Pembicara pertama, Ust. Budi Afief, Lc. membawakan tema “mu’jizat al-Qur’an” (I’jaz al-Qur’an). Dalam elaborasinya, ia mengatakan tidak akan habisnya mu’jizat al-Qur’an sampai hari kiamat. Ada banyak mu’jizat yang pada periode nabi tidak logis justru relevan pada era sekarang, semisal perintah Allah kepada manusia untuk membuat sayap lalat. Realitanya, manusia hanya mampu modifikasi dari bentuk ciptaan Allah, bukan kreasi baru, sebagaimana tantangan-Nya dalam al-Qur’an.

Selain mu’jizat dari aspek teknologi, Ust. Budi juga menyinggung tentang mu’jizat al-Qur’an dari aspek perbendaharaan bahasa dan sastra. Salah satu contoh yang diambinyal adalah perbedaan antara redaksi “jalasa” dan ”qa’ada”, yang mana keduanya sama-sama berarti duduk. Namun, duduk yang dikehendakin dalam redaksi “jalasa” dan “qa’ada” itu berbeda; jika “qa’ada” berarti duduk setelah sebelumnya berdiri, sedangkan “qa’ada” berarti duduk setelah sebelumnya tidur atau sejenisnya.

Selain dua bahasa tersebut, ia juga memaparkan tentang perbedaan dua redaksi “qadara” dan “istatha’a” atau “thaqa”. Menurutnya, jika “qadara” adalah sebuah kemampuan tanpa beban di luar kemampuan manusia, sedangkan “istatha'a” atau “thaqa” berarti sebaliknya. Selanjutnya, ia juga menyinggung tentang redaksi “sami’ yang dalam al-Qur’an pasti berbentuk singular atau mufrad sedangkan “abshar” pasti berbentuk plural atau jama’. “Hal itu disebabkan pada suatu kesempatan penglihatan boleh berbeda-beda, tapi pendengaran akan selalu tetap satu dan sama.” jelasnya.

Kesempatan selanjutnya moderator mempersilahkan pembicara kedua, Ust. M. Mu’afi Himam. Pada malam itu ia mengambil tema “Pemerataan Pendidikan Solusi Terbaik?”.

Secara antusias, Ust. Mu’afi menjelaskan secara runut tentang pendidikan dan pengajaran. Pada dasarnya, pendidikan dapat diartikan sebagai pembangunan karakter seseorang sejak lahir hingga dewasa. Pendidikan juga dapat diartikan sebagai pembekalan jiwa dengan nutrisi agama serta tata cara bermasyarakat. Sedangkan pengajaran sendiri adalah aktivitas nyata, mengajarkan pengetahuan (transfer kenowledge) teknologi dan ketrampilan serta meningkatkan kecerdasan dan pengendalian emosi, sehingga seseorang mampu survive di dalam kehidupan. Menurutnya, masih banyak pola pengajaran di Indonesia yang tidak disertai pendidikan sehingga yang didapatkan anak didik dari sistem itu hanya kebrutalan seperti yang banyak terjadi.

“Seseorang tidak akan pernah mendapatkan jati dirinya jika hanya menekankan pembelajaran” tuturnya, setelah memberikan sekian banyak fakta di Indonesia.

Kesempatan ketiga diberikan kepada Ust. Abdullah Farid, dengan membawakan tema “Sastra dan Cakupannya Yang Luas”. Anggota FAS Mesir yang menekuni dunia seni biola ini memberikan orasi sesuai ketentuan Departemen Pendidikan FAS Mesir. Ada beberapa alasan mengapa ia memilih tema ini, salah satunya menyinggung tentang anggapan masyarakat umum tentang sastra sebagai sebuah disiplin yang tidak mempunyai peran signifikan dalam kehidupan. “Sastra diartikan secara sempit oleh khalayak dan dianggap sebagai sebuah disiplin yang tidak dapat memberikan solusi apapun dalam berbagai problematika di Indonesia. Padahal, jika ditelaah lebih jauh, sastra mempunyai andil besar dalam menciptakan solusi” paparnya dengan gaya khas.

“Makna sastra itu sangat luas. Menurut Aristoteles, sastra merupakan suatu karya untuk menyampaikan pengetahuan yang memberikan kenikmatan unik dan memperkaya wawasan seseorang tentang kehidupan." imbuhnya.

Setelah masing-masing pembicara memberikan orasi, sesi selanjutnya dialog interaktif dan evaluasi. Sedianya, acara ini diisi oleh 5 pembicara. Namun 2 pembicara lainnya tidak dapat hadir dikarenakan beberapa sebab. Setelah jam menunjukkan pukul 11.45 AM, acara segera diakhiri dengan pembacaan doa. [Nurul Ahsan]
 

Ceramah Ramadan 1432 H.

Bulan Ramadan, sebagai bulan penuh hikmah, tidak dilewatkan begitu saja oleh FAS (Forum Alumni Sarang) Mesir untuk digunakan melakukan aktifitas diskusi dan ceramah agama. Ceramah kali ini tidak seperti tahun lalu dilihat dari mekanismenya. Sesuai keputusan jajaran kepengurusan, ceramah ini diadakan di 20 hari pertama bulan Ramadan dengan pertimbangan 10 hari terakhir merupakan detik-detik datangnya Lailatul Qadar. Tentunya momen penting untuk meningkatkan ibadah dan saat yang tepat untuk lebih mendekatkan diri kepada-Nya.

Setelah melakukan dua kali pertemuan, jajaran pengurus menetapkan beberapa keputusan terkait caramah yang telah diadakan 20 hari pertama bulan Ramadan sebagai berikut:


I. Pembagian Kelompok:

Kelompok I, tanggal 5 Juli 2011:
Penceramah:
  1. Muafi Himam
  2. Budi Setianggono
  3. Fauzul Halim
  4. Budi Afief
  5. Abdulloh Farid
Imam : Ust. Muhammad Zaim
Moderator: Fathul Manan

Kelompok II, tanggal 10 Juli 2011:
Penceramah:
  1. Muh. Maimun
  2. Sholihan Labib
  3. Zainal Mustaqim
  4. Fathul Manan
  5. Amud Shofi
Imam : Ust. Machmudi Muhson, MA.
Moderator: Abdullah Farid

Kelompok III, tanggal 15 Juli 2011:
Penceramah:
  1. Najib Ahmad
  2. Trisno
  3. Sholeh Taufik
  4. Agus Maimun
  5. Nur Yusuf
Imam : Ust. Suyatno Ja'far Shodiq
Moderator: Irhas Darojat

Kelompok IV, tanggal 20 Juli 2011:
Penceramah:
  1. Nurul Ahsan
  2. Nur Ihsan Mabrur
  3. Irhas Darojat
  4. Suyatno Ja'far Shodiq
Imam : Ust. Ihsan Mabrur
Moderator: Agus Maimun

II. Aturan-Aturan

  1. Penyampaian orasi berdurasi 10-15 menit bagi masing-masing Pembicara tanpa mukaddimah dan penutup
  2. Pembicara dipersilahkan menggunakan tema lain, selain tema di bawah
  3. Tiap Penceramah diharap membuat tulisan berbentuk artikel minimal 2 halaman polio.
  4. Audience diperkenankan mengevaluasi sekaligus mengajukan pertanyaan tentang isi dan metode penyampaian Penceramah
  5. Acara dilaksanakan selepas tarawih
  6. Semua anggota FAS Mesir diharap shalat Isya' dan tarawih berjamaah
  7. Semua anggota FAS Mesir diwajibkan hadir dan tepat waktu.
  8. Semua anggota FAS Mesir dihimbau dengan sangat memberikan konfirmasi kehadiran di wall facebook
  9. Bagi semua anggota FAS Mesir yang berhalangan hadir diharuskan memberikan konfirmasi di wall Facebok sekaligus mencantumkan alasan
  10. Bagi Penceramah diharuskan menuliskan tema ceramah di wall Facebook maksimal 3 hari sebelum pelaksanaan
  11. Acara ceramah ini dilaksanakan mulai tanggal 5 Juli 2011 sampai tanggal 20 Juli 2011
  12. Semua aturan, dari 1 sampai 11, tidak berlaku bagi anggota FAS Mesir putri.

III. Tema Ceramah

  1. Studi Hukum Islam dan Berbagai Interpretasinya
  2. Asas Agama (Ushul al-Din) dan Berbagai Sektenya
  3. Sastra dan Berbagai Ruang Lingkupnya
  4. Sejarah-Sejarah Perspektif Islam
  5. Strategi Dakwah
  6. Sistem Pemerintahan Islam, Demokrasi dan Sekuler
  7. Penanggulangan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)
  8. Peningkatan Mutu Pendidikan Nasional
  9. Mengentaskan Kemiskinan
  10. Kepesantrenan
  11. Terorisme
  12. Kepemimpinan Ideal

Ket:
5 tema pertama direkomendasikan dengan alasan telah dipelajari di fakultas masing-masing agar mempermudah Pembicara dalam menulis dan menyampaikan orasinya.

a.n. Dep. Pendidikan.
 
 
Support : Dimodifikasi oleh | masmuafi |
Copyright © 2013. MEDIA FAS MESIR - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger