GANTI FONT BLOG INI!

Transaksi Syar’i antara Doktrin dan Solusi


Dok. Google

Oleh: El Madridisty
Prolog
Sebagai makhluk sosial, manusia tidak bisa terlepas dari yang lainnya.  Dalam segi apapun, antara satu sama lain saling membutuhkan. Mungkin ini yang mendorong Ibnu Khaldun untuk mengatakan: "saya tidak bisa membuat roti sendiri" saat ditanya kenapa kita harus bersosialisasi?.

Syari'at islam datang memberikan batasan-batasan terhadap manusia dalam berinteraksi dengan sang pencipta dan sesama. Karena semua syari'at islam tidak lain hanya untuk kemashlahatan manusia.[1] Dalam koridor interaksi manusia dengan sang pencipta, Islam mensyariatkan beraneka ragam ibadah (‘ibâdât). Demikian pula dalam segi interaksi manusia dengan sesamanya, syari’at islam membatasinya dengan hukum-hukum seputar transaksi (mu’âmalah), kriminalitas (jinâyât), pernikahan (munâkahât), agar tidak terjadi penindasan terhadap yang lainnya.
Pada dasarnya syari'at islam sangat elastis terhadap situasi-kondisi manusia. Taruh saja dalam segi ibadah, Islam tidak menuntut manusia untuk melakukan sholat berdiri apabila tidak mampu melaksanakannya. Kemudian berbicara lebih spesifik dalam segi mu’âmalah, hukum yang diterapkan disuatu negara mungkin tidak cocok diterapkan di negara lain. Pendapat ulama disuatu masa, mungkin kurang  relevan jika diaplikasikan di zaman yang sarat akan tehnologi ini. Karena disetujui atau tidak, terkadang suatu fatwa mempunyai masa dan lingkungan tertentu.
Kalau kita pandang secara kasat mata, tentu masalah ini terkesan sporadis. Pasalnya tidak ada pemerataan hukum terhadap setiap elemen umat, padahal bersumber dari referensi yang sama. Lantas bagaimana langkah kita mensikapinya?. Apakah perbedaan ulama’ ini harus kita jadikan sebagai alat pemecah kesatuan umat?. Dan apakah fenomena ini memaksa kita untuk tidak melirik karya-karya peninggalan mereka (turats). Dengan dalih karena sudah tidak selaras dengan perkembangan zaman?.
Pada kesempatan kali ini Penulis mencoba menganalisa peran turats dimasa sekarang, dengan lebih menspesifikan hukum mu’âmalah. Walaupun Penulis bukan spesialis dibidangnya, tapi tidak ada salahnya belajar menganalisa pendapat ulama’ dengan maksud pengembangan ilmiyah. Berangkat dari ketentuan kepengurusan FAS Mesir 2012/2013, tema yang diusung dalam diskusi dwimingguan adalah mu’âmalah syar’iyah dengan mengacu kitab “Hasyiyatâ Al Qalyuby wa ‘Umaerah”, Penulis tidak ingin menterjemah tema yang diberikan. Karena disetujui atau tidak menterjemah merupakan hal yang mudah dan tidak banyak membutuhkan pemikiran dan pengalisaan. Penerjemahan lebih banyak mengajak kita hanya bergelut dengan alih bahasa saja. Dengan mengharap taufiq Allah SWT., Penulis mencoba membahas sebagian sub-sub tema yang ada dengan mengkaitkan relevansinya dimasa sekarang atau kemashlahatannya dikalangan umat. Dalam makalah singkat ini penulis hanya menitik tekankan dua point. Yang pertama seputar polemik shighat, dan yang kedua seputar penjualan barang najis.
I. Polemik Seputar Shighat akad
Imam Nawawi dalam Minhaj al Thalibinnya mengatakan: “syarat ba’i adalah ijab dan qabul” dengan menampilkan kedua contohnya. Kemudian Syekh Jalaluddin al Mahaly dalam syarahnya mentafri’ ketidaksahan jual beli tanpa ijab dan qabul. Sedangkan Al Qalyuby dalam hâsyiyahnya berpandangan bahwa jual beli tanpa adanya ijab-qabul (ba’i mu’âthâh) merupakan suatu dosa, setelah Ia menampilkan perbedaan pendapat apakah ini dosa besar atau kecil?.[2]
Tentu hal ini menjadi polemik tersendiri apabila diaplikasikan dipelbagai kalangan masyarakat. Pasalnya banyak komunitas yang mempraktekkan transaksi ini (ba’i mu’âthâh). Jika kita tetap mengacu pendapat Al Qalyuby, kita akan memvonis dosa banyak kalangan. Dari sisi lain, fiqh merupakan solusi bagi masyarakat.
Pengertian Shighat Akad
Shighat akad (shighat al aqd) adalah sesuatu yang membentuk transaksi, baik berupa ucapan seperti ijab dan qabul, atau tindakan seperti mu’âthâh untuk menjelaskan tujuan seseorang yang sedang bertransaksi.[3]
Mu’âthâh adalah pengambilan barang dari pihak pembeli serta penyerahan harga darinya, atau pemberian barang dari pihak penjual, dan pembayan pembeli tanpa adanya perkataan atau isyarat.[4]
Ulama berbeda pendapat mengenai keabsahan transaksi ini. Perbedaan mereka berporos pada ada dan tidak adanya ridla dalam transaksi tersebut.  Berikut pandangan ulama beserta dalil mereka:
a. Keabsahan Ba’i Mu’âthâh
Diantara ulama yang berpendapat tentang sahnya ba’i mu’u’âthâh (jual-beli tanpa shighat) adalah kalangan Hanafiyyah, Mâlikiyyah, dan Hanâbilah.[5] Mereka menggunakan dalil secara manqul dan ma’qul. Dalil manqul mereka yang pertama adalah firman Allah dalam surat al Nisa’ ayat 29.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Wajhu al dalâlah: ayat ini menegaskan tentang diperbolehkannya tijârah (jual-beli). Tijârah adalah gambaran pemberian suatu barang pada yang lain dengan pemberian ganti tertentu dari pihak kedua. Definisi tijârah ini merupakan interpretasi dari mu’âthâh. Perkataan kedua orang yang melakukan transaksi adalah bukti saling menukar barang yang menunjukkan kerelaan (ridla), namun itu bukan berarti selain perkataan tidak menunjukkan keridlaan.
Dalil manqul yang kedua adalah keumuman firman Allah SWT. dalam surat Al BAqarah: 275.
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Wajhu al dalâlah dalam ayat tersebut adalah kehalalan akad jual-beli. Allah SWT. tidak menentukan caranya secara pasti. Maka dikembalikan pada kebiasan suatu lingkungan (urf).
Sedangkan dalil secara ma’qul adalah adanya ijab-qabul yang dimaksudkan untuk saling ridla antara keduabelah pihak yang bertransaksi. Ketika ditemukan sesuatu yang menunjukkan keridlaan selain ijab-qabul, maka sudah mencukupi dari keduanya.[6]
b. Keharaman Ba’i Mu’âthâh
Pendapat yang kedua ini diamini kalangan Syâfi’iyyah, Dzâhiriyyah, dan Zaediyyah[7]. Namun sebagian dari kalangan Syafi’iyyah (Ibn Surej) menganggap sah mu’âthâh pada barang-barang yang dianggap sepeleh dan suatu komunitas telah membiasakannya.

Pendapat mereka berpijak pada firman Allah SWT dalam surat Al Nisa: 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Wajhu al dalâlah: Dalam ayat ini Allah SWT. mengkaitkan kehalalan makanan dengan adanya saling ridla (rela). Sedangkan ridla merupakan sesuatu yang samar yang tidak dapat kita ketahui. Sehingga hukum harus dikaitkan dengan sesuatu yang dlahir  yaitu shighat (ijab-qabul). Dengan demikian dapat ditarik benang merah bahwa jual-beli mu’âthâh tidak sah, karena hanya sekedar tindakan tidak cukup sebagai shighat yang menyatakan keridlaan.
Mengacu pada ayat yang sama, kalangan Dlâhiriyyah mempunyai pandangan (wajhu al dalâlah) yang berbeda. Ibnu Hazm mengatakan: Mu’âthâh bukanlah suatu jenis akad yang disyari’atkan Allah SWT. Karena setiap akad penamaannya secara tauqify (bersumber dari Allah dan rasulnya). Dengan bukti Allah SWT. berfirman (وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا), dan firman Allah                 (لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ). Sesungguhnya perkara yang diharamkan Allah, maka jelas keharamannya. Dan yang dihalalkan Allah, tentu halal. Ketika suatu barang diambil dengan selain nama yang telah ditentukan Allah, maka tindakan tersebut batil sesuai nash alqur’an[8]. Dalam hal ini, mereka bersih keras (mutasyaddid) untuk memberi istilah setiap akad dengan nama tertentu secara tauqify.
Selain dari ayat diatas, mereka juga mengambil dalil hadits yang diriwayatkan Ibnu Mâjah:
حَدَّثَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ الْوَلِيدِ الدِّمَشْقِىُّ، حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ دَاوُدَ بْنِ صَالِحٍ الْمَدَنِىِّ، عَنْ أَبِيــهِ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِىَّ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ[9]
Wajhu al dalâlah hadits ini seperti halnya pandangan Syafi’iyyah dalam menganalisa ayat diatas.

Tarjîh
Dalil dari kedua pendapat secara garis besar sama, yakni firman Allah dalam surat Al Nisa: 29. Akan tetapi pandangan teoretis dalil yang berbeda. Pengarahan yang mengklaim ba’i’ mu’âthâh tidak sah dapat dapat ditanggapi (munâqasyah) demikian:

* Pendapat Syâfi’iyyah yang mengklaim mu’âthâh tidak sah menjadi akad jual-beli. Dengan dalih mu’âthâh tidak bisa menunjukkan keridlaan. Dapat ditanggapi bahwa poros keabsahan akad adalah adanya keridlaan dari kedua belah pihak. Maka seharusnya dapat diterima segala sesuatu yang menunjukkan keridlaan. Tentunya, dan tidak diragukan kalau mu’âthâh juga menunjukkan keridlaan dari kedua belah pihak. Pemaksaan adanya ridla dari shighat saja, hanya akan meyisihkan pertanyaan pada kalangan Syâfi’iyyah. Mengapa hanya menganggap lafadz saja yang menjadikan keabsahan jual-beli?. Dan uniknya, kadang Syâfi’iyyah menganggap sah akad tanpa adanya lafadz atau shighat, semisal orang bisu.
* Pendapat Dlâhiriyyah yang mengklaim nama semua akad merupakan tauqify (dari Allah), dapat ditanggapi bahwa hal ini dapat memberatkan transaksi jual-beli yang telah berlaku disuatu kominitas semenjak masa rasul. Dan klaim semacam ini tidak sesuai fakta, dengan kata lain syariat tidak menentukan nama atau istilah khusus pada setiap akad. Karena titik tekan dalam setiap akad adalah maknanya bukan lafadznya. Ketika akad tanpa lafadz sudah membuahkan keridlaan dari kedua belah pihak yang bertransaksi, maka pendapat yang mengharuskan berpegang pada lafadz justru tidak sealur sejalan dengan transaksi yang sudah dipraktekkan pada masa nabi.
Solusi Umat
Ibnu Qadâmah, Setelah menjelaskan keabsahan mu’âthâh mengatakan: “tidak ada riwayat dari nabi ataupun sahabatnya praktek ijab-qabul. Memandang banyaknya transaksi yang ada. Apabila mereka menggunakan ijab-qabul, pasti banyak sekali periwayatan. Dan apabila ini merupakan syarat, maka wajib untuk diriwayatkan”. Kemudian Ibnu Qadâmah memberi gambaran adanya transaksi mu’âthâh dari satu masa kemasa. Bahkan Ia mengklaim adanya ijma’ atas keabsahan akad ini, hingga akhirnya ada sebagian kalangan yang bertolak belakang dengan hukum ini.[10]
Dari adanya dalil dan beberapa pertimbangan diatas, dan tanpa sedikitpun mengurangi rasa hormat dari ijtihâd ulama, maka pendapat yang mengatakan sahnya akad mu’âthâh lebih utama untuk diterima dan selaras dengan kebiasan yang terjadi dikalangan masyarakat dari masa kemasa. Karena lebih mudah untuk diaplikasikan dan tidak memberatkan masyarakat.
II. Syarat Mabi’ (barang jualan)
Dalam Minhaj al Thalibin, Imam Nawawi mengatakan: “terdapat beberapa syarat dalam mabi’. Salah satunya suci. Maka tida sah menjual anjing dan arak”. Al Mahaly dalam syarahnya memberikan dalil dari hadits nabi:
نَهَى النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ[11]

Dan hadits Nabi:
إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَام[12]

Kemudian Al Mahaly melanjutkan pensyarahan dan mengatakan: “makna dari ini semua adalah kenajisan mabi’. Samakanlah masalah ini pada setiap barang yang najis.” Bahkan Syekh Umaerah dalam hâsyiyahnya mengatakan: larangan penjualan barang najis merupakan ijma’ sebagaimana keterangan dalam syarah Muhadzab.[13]

Kalau kita amati redaksi dalam kitab tersebut, secara sharih mengharamkan penjualan barang yang najis. Termasuk dalam kategori barang najis adalah darah. Tentu ini akan menjadi polemik tersendiri saat kita dihadapkan fakta sekarang ini adanya pendonoran darah dengan imbalan tertentu, atau saat kita hadapkan pada seseorang yang menjual darahnya karena himpitan ekonomi. Kemudian bagaimana pandangan dan solusi syara’?.
Selayang Pandang Donor Darah
Darah merupakan sarana kehidupan bagi tubuh manusia dan beragam jenis hewan lainnya. Sehingga dalam bahasa arab istilah safk al dam (mengalirkan darah) diartikan tindak kriminal pembunuhan (Al Baqarah: 30). Karena menghilangkan sesuatu yang berperan penting dalam kehidupan manusia. Dalam khuthbah rasul saat haji wada’, Beliau menjadikan keharaman darah, sebagai kinayah dari kemulyaan kehidupan.[14]
Peran darah sangat urgen dalam tubuh manusia untuk kelangsungan kehidupannya. Darah menyerap makanan dari lambung, dan usus menuju keseluruh bagian tubuh. Begitupula darah membawah oksigen dari paru-paru dan menyebarkannya kesel-sel tubuh. Selain itu darah berperan penting membantu pengeluaran kotoran dari dalam tubuh.[15]
Apabila kadar darah kurang dari ukuran normal, rentan sekali mengakibatkan penyakit dalam tubuh. Namun kekurangan darah dapat diantisipasi dengan mengkonsumsi makanan atau vitamin tertentu. Ironisnya, tidak semua kekurangan darah bisa diantisipasi dengan cara yang sama. Banyak Kejadian yang mengharuskan seseorang menerima transfer darah dari yang lainnya, seperti ketika mengalami pendarahan saat kecelakaan atau melahirkan. Oleh karena itu banyak layanan kesehatan yang mendorong masyarakat untuk mendonorkan darah guna membantu mereka yang membutuhkan.
Referensi kedokteran mencatat pada tahun 1829 merupakan awal mula donor darah dilakukan.  Eksperimen ini dilakukan pada seorang wanita yang mengalami pendarahan saat melahirkan. Kemudian pada tahun 1872, pendonoran dilakukan kembali pada kasus yang sama. Sehingga dengan perjalanan waktu kedokteran menetapkan dan menklasifikasi darah manusia menjadi empat yaitu: A, B, AB, dan O.[16] Secara penelitian, pendonoran darah merupakan cara paling efektif untuk menangani masalah kekurangan darah seperti pendarahan dan yang lainnya. Sehingga hal ini merupakan suatu keniscayaan disetiap rumah sakit dan instansi kesehatan dunia.
Setelah sedikit kita menyinggung tentang pentingnya donor darah dalam dunia kedokteran, apakah hal ini dapat melegalkan penjualan darah secara syar’i ?. Sebelum membahas lebih jauh masalah ini, kita perlu menggaris bawahi beberapa point penting sebagai acuan pembahasan. Antara lain:
1. Ulama sepakat atas keharaman pengaliran darah untuk dikonsumsi (Al An’am: 145),
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِــــــــــــــلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Al Qurthuby dalam tafsirnya mengatakan: "ulama sepakat bahwa darah najis, tidak dapat dimakan dan dimanfaatkan."[17]
2. Darah tidak bisa diintifa’ kecuali dalam keadaan darurat. Sedangkan dalam keadaan normal merupakan najis yang diharamkan. Dengan demikian darah bukan merupakan mâl (harta benda). Karena definisi mâl adalah sesuatu yang bermanfaat diluar dari keadaan darurat. Sesuatu yang bermanfaat saat darurat tidak bisa menjadikan suatu barang menjadi mâl. Karena saat darurat, syari’at memperbolehkan hal-hal yang dilarang (Al Baqarah : 173)
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
3. Syariat memperbolehkan manusia untuk mengeluarkan darahnya dengan maksud pengobatan. Oleh karena itu islam memperbolehkan hijâmah (pengobatan tradisional dengan mengeluarkan darah). Banyak riwayat yang menjelaskan tentang hijâmah Nabi Muhammad SAW.[18]
4. Memandang tindakan pengeluaran darah dan pembuangnya karena faktor pengobatan diperbolehkan syara', maka berangkat dari sini mengeluarkan darah untuk menyelamatkan nyawa seseorang tentunya lebih patut dipertimbangkan.
Setelah memperhatikan beberapa hal diatas, maka yang menjadi pertanyaan adalah apakah pendonoran darah dengan uang pengganti tertentu masuk dalam koridor jual-beli syar’i?, ataukah merupakan jenis hibah?, ataukah hanya sekedar bantuan kemanusiaan?.
Secara kasat mata, segala kemungkinan mungkin terjadi. Tentunya untuk menganalisa kita harus hadapkan dengan disiplin rukun-syarat akad yang akan kita terapkan dalam praktek ini. Apabila masalah ini kita tarik dalam ranah hukum ba’i (jual-beli), maka akan tabrakan dengan beberapa hal:
a. Mayoritas Fuqaha' berpendapat jual-beli dianggap sah, apabila barang yang dijual merupakan barang yang suci. Sedangkan darah merupakan barang najis menurut ijma' ulama'. Walaupun kalangan Hanafiyyah tidak mensyaratkan kesucian mabi', akan tetapi mereka mengharamkan penjualan air susu ibu (ASI) dalam kemasan. Dengan dalih karena ASI bukan mâl, dan merupakan bagian dari tubuh manusia. Demikian halnya dengan darah. Semua anggota badan manusia dimulyakan syar'an.[19] Sementara kalangan Syâfi'iyyah dan Hanâbilah memandang darah bukan mâl, karena suatu benda dapat dikatakan mâl apabila dapat diintifa' diluar keadaan darurat.
b. Apabila mengqiyaskan pendapat yang memperbolehkan penjualan ASI dalam kemasan, maka akan terjadi beberapa benturan (qiyâs ma'a al fâriq). Benturan ini terdapat pada peran laban (air susu) dan dam (darah). Laban berperan untuk memberi makanan pada bayi. Sedangkan darah perannya membantu aktifitas sel-sel tubah manusia. Dari sisi lain laban merupakan sesuatu yang suci, sementara darah najis.
Begitu juga kalau kita tarik dalam ranah hibah, praktek pendonoran darah ini juga tidak sah syar’an. Karena kalangan Syafi’iyyah mensyaratkan mauhub (barang yang diberikan) seperti syarat pada mabi’ (barang yang dijual). Dalam Mughni al Muhtâj disebutkan: "Segala sesuatu yang sah untuk dijual, sah untuk dihibahkan. Dan segala sesuatu yang tidak sah untuk dijual, seperti barang yang majhul (tidak diketahui keberadaannya), barang ghashaban, atau hamba sahaya yang lari dari majikannya, maka tidak sah untuk dihibahkan"[20]
Sementara kalangan Hanafiyyah dan Hanâbilah mensyaratkan mauhub harus berupa mâl. Sedangkan darah bukanlah mal.[21] Lain halnya Mâlikiyyah, mereka mensyaratkan mauhub harus berupa kepemilikan. Sedangkan darah bukanlah suatu kepemilikan.
Kemudian bagaimana solusi pendonoran darah dengan adanya imbalan yang dibenarkan secara syar’i?.
Solusi untuk masalah ini adalah dengan menarik keranah ji’alah. Secara terminologi, ji’alah adalah menyanggupi imbalan tertentu atas pekerjaan tertentu atau pekerjaan majhul yang susah diketahui.[22] Praktek ini dibenarkan syara’ karena selaras dengan dalil akad ji’alah. Dalil disyariatkannya ji’alah sebelum ijma’ adalah hadits tentang sahabat nabi yang meruqyah dengan imbalam beberapa kambing (30 ekor).[23] Al Zarkasyi mengatakan: “dapat dipahami dari hadits ini diperbolehkannya ji’alah atas segala sesuatu yang bermanfaat pada orang sakit, baik berupa obat atau ruqyah”.[24] Sedangkan Al Kharsyi mengatakan: Sahnun menjelaskan bahwa dalil dalam mengobati orang sakit adalah ji’alah.[25]
Epilog
Islam kaya akan peninggalan karya dalam berbagai disiplin ilmu keagamaan (turats). Tak perlu heran apabila kita mendengar statement yang menyatakan: “umur kita tidak akan cukup untuk mempelajari satu fan ilmu hadits ini”. Begitupula jika kita observasi bidang fiqih, kita akan menemukan ribuan karya dari berbagai madzhab (madzâhib fiqhiyyah). Madzhab-madzhab ini, menawarkan corak pemikiran mereka masing-masing dalam menganalisa referensi utama islam. Dan tentunya fakta semacam ini akan menimbulkan banyak perbedaan ulama dalam menjustifikasi suatu hukum. Hingga wajar apabila terjadi perbedaan fatwa pada satu masa, atau dengan masa berikutnya. Perbedaan hukum antar satu daerah dengan yang lainnya.

Tidak menutup mata, salah satu faktor yang mempengaruhi perbedaan sudut pandang mereka adalah situasi-kondisi suatu masyarakat. Karena syariat datang untuk menata kemashlahatan manusia. Dalam hal ini, turâts mempunyai posisi penting dalam memberikan solusi pada masyarakat dalam menjawab lika-liku permasalahan. Karena tidak semua permasalahan terdapat perbedaan. Banyak literature turâts yang mungkin tidak bisa diaplikasikan disuatu lingkungan, tapi sangat patut untuk direalisasikan dilingkungan lainnya. Dari masa kemasa turâts masih dipertimbangkan sebagai acuan referensi suatu karya ilmiyyah keislaman.

Namun bukan berarti kita mengesampingkan karya-karya modern yang sesuai dengan perkembangan zaman, dan tidak kita temukan dilampiran-lampiran turâts. Atau fanatik membabi buta dengan mengsakralkan turâts madzhab tertentu dan enggan mengambil, bahkan melirik yang lainnya. Selama itu lebih ashlah diaplikasikan disuatu lingkungan dan bersumber dari referensi utama yang sama, tidak adil apabila kita menolaknya. Karena kebenaran yang hakiki hanya disisi Allah SWT. Wallâhu a’lam bi al shawâb, wa huwa al muwaffiq ilâ aqwam al thatîq. Wa alhamdu lillâhi rabb al âlamîn.





[1] . Al Izzu Ibn Abd Al Salam, Qawâ’id al Ahkâm Fî Mashâlih al Anâm, hal. 9.
[2] . Hasyiyatâ al Qalyuby wa Umaerah, juz. II, hal. 608-609, Cet. Maktabah Tawfiqiyyah.
[3] . Dr. Syawkat al Adawy, Nadlariyah al Aqd, hal. 9
[4] . Al Dardir, Al Syarhu Al Kabir, juz. 3, hal. 3.
[5] . Bada’i’ al Shana’i’, Syarah al Kharsyi, juz. 5, hal. 6. Syarh Muntahâ al Iradât, juz. 2, hal. 141.
[6] . Ibnu Qadâmah, Al Mughny, Juz. 4, hal. 5.
[7] . Raudlat al Thalibin, juz. 3, hal. 336. Al Muhallâ, juz. 9, hal. 294. Al Bahr Al Zakhkhâr, juz. 3, hal. 299.
[8] . Ibnu Hazm, Al Muhallâ, juz. 9, hal. 294.
[9] . Sunan Ibnu Mâjah, kitab al tijârah, hadits. 3369.
[10] . Ibnu Qadâmah, Al Mughny, juz. 4, hal. 4-5.
[11] . HR. Bukhari, dari Aun ibn Abi Juhaefah, kitab al buyu’, bab, tsaman al kalb, hadits. 2278. HR. Muslim, kitab musâqâh, bab tahrim tsaman al kalb, hadits. 4092.
[12] . HR. Bukhari, dari Jabir ibn Abdillah, kitab al buyu’, bab, ba’i al maetah wa al ashnâm, hadits. 3375. HR. Muslim, dari Jabir ibn Abdillah, kitab musâqâh, bab tahrim bae’I al khamr wa al maetah, hadits. 4132.
[13] . Hasyiyata al Qalyuby wa Umaerah, juz. 2, hal.619-620, cet. Maktabah Al Tawfiqiyyah.
[14] . Shahih Muslim, kitab alhaj, bab hajjat al nabi, hadits. 1218.
[15] . Dr. M. Taufiq Ramadan al Buthy, Al Buyu’ Al Syai’ah, hal. 278.
[16] . Dr. Zaenab al Subky, al Dam, wa al Musytaqatuhu, hal. 133.
[17] . Aall Qurthuby, Al Jami’ Al Ahkâm, juz. 2, hal. 227.
[18] . Ibnu Hajar al Asqalany, Fath Al Bâry, bab al hijâmah, juz. 11, hal. 301.
[19] . Bada'i' Al Sana'i', syuruth al ma'qud 'alaih,  juz. 5. Hal. 145.
[20] . Mughni al Muhtaj,  juz. 2, hal. 399.
[21] . Bada'i' al Shana'i',  juz. 6, hal. 199.
[22] . Mughni al Muhtaj, juz. 2, hal. 429.
[23] . Shahih Bukhari, kitab al thib, bab ruqyah bifatihat al kitab.  Shahih muslim, kitab al thib, bab jawaz akhdz al ajr ‘ala al ruqyah.
[24] . Mughni al Muhtaj, juz. 2, hal. 429.
[25] . Sahnun adalah Abdu al Salam ibn Sa’id ibn Habib al Tanukhi. Berasal dari Syam, lahir didaerah al Qaeruwan tahun 160 H. Adalah salah seorang qâdli nan faqih. (Al Kharsyi ‘ala Mukhtashar Sidy Khalil, juz. 2, hal. 61)
Share this article :
 
 
Support : Dimodifikasi oleh | masmuafi |
Copyright © 2013. MEDIA FAS MESIR - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger